header image
 

Hukum Foto Muslimah Bercadar

(Disadur dari jawaban pada sesi pertanyaan umum, kajian kitab Baghiyyatul Mutathowwi’ oleh  Al-ustadz Muhammad Irfan, pada tanggal 11 Juni 2007.)
Pada rekaman waktu ke 32:42

Pertanyaan :
Ada beberapa dari saudara kita yang memotret istri / anaknya dalam keadaan mengenakan hijab bercadar, bagaimana hukumnya ?

Jawab Al-ustadz :
Apa tujuannya untuk dipotret kalau dia itu memang pakai cadar? untuk KTP juga tidak boleh cadaran, harus kelihatan.
Thayyib, ikhwan rahimakumullah, tetap hukumnya haram meskipun dia itu bercadar, yang jelas itu makhluq hidup, dilarang.
Bagaimana kalau misalnya mau bikin KTP, harus foto. Apakah boleh kemudian kita berpendapat, daripada difoto orang lain, pemotretnya semua laki-laki, nanti saya kelihatan auratnya, mukanya, mendingan saya potret sendiri. Itu juga dilarang karena kalian melakukan dosa, biarkan dipotret orang lain yang menjalankan dosanya dan juga pemerintah yang mewajibkan foto, itu yang menanggung dosanya. Kalau kemudian kita yang beli potret sendiri, foto sendiri, itu yang kita melaksanakan dosa, na’am, wallahu a’lam bishshawab.

-sekian jawaban dari Al-ustadz Muhammad Irfan-
Download Audio berkaitan dengan Pertanyaan diatas.
http://www.filecrunch.com/file/~h2ehb3

Lihat artikel yang berkaitan dengan pertanyaan diatas.
Hukum gambar dan patung dalam Islam :
http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=127

~ by Abu 'Umar on June 19, 2007.

11 Responses to “Hukum Foto Muslimah Bercadar”

  1. Assalamu’alaikum. Barakallahu fiikum. Artikel bagus.

  2. Bismillah,
    Afwan terus terang ana masih kurang jelas atas jawaban ustadz di atas. Dalam masalah ini menurut ana ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan harus dijelaskan dengan rinci, sementara jawaban ustadz di atas langsung kepada kesimpulan atau jawaban, dan ustadz lebih menguatkan jawaban di atas.
    Khususnya tentang memfoto untuk KTP, apakah difoto sendiri/keluarga atau difoto oleh orang lain? Kalau pendapat ana, masalah foto KTP, dari sisi hukum menggambar/foto adalah jelas haram, tapi pembuatan KTP diharuskan oleh pemerintah, yang ana ketahui dari fatwa ulama maka hal ini masuk dalam perkara keterpaksaan, karena tanpanya (jika seseorang menentang/menolak pembuatan KTP) justru akan datang kemudharatan lebih besar baginya karena berbagai peraturan oleh pemerintah.
    Dalam hal memfoto untuk KTP, baik itu dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain, maka sama saja kondisi keduanya adalah karena suatu keterpaksaan tersebut. Tapi ana coba melihat lebih rinci dari 2 cara itu.
    Jika dilakukan sendiri, maka kita melakukan perbuatan dosa (karena terpaksa membuat KTP).
    Jika dilakukan oleh orang lain, maka yang memfoto melakukan perbuatan dosa. Namun dosanya bukan hanya itu saja, ia pun berdosa karena melihat kepada istri kita yang bukan mahromnya, bahkan ia akan melihat bukan dengan ketidaksengajaan karena sebagaimana kita ketahui bahwa tukang foto itu akan melihat dengan lebih (misalnya dia melihat raut muka istri kita mau difoto kok cemberut maka ia akan mengatakan sesuatu ttg itu, atau misalnya wajah istri kita miring, kurang tegak, dll, maka ia akan membetulkan) maka dalam hal ini justru si tukang foto akan melihat lebih seksama, dan hal ini jelas diharamkan. Bahkan bisa jadi sebagaimana kita pun tahu bahwa para tukang foto adalah orang awam yang justru lebih mudah terjerumus karena kesempatan yang kita berikan ia malah ‘menikmati’ wajah istri kita ketika dalam proses foto-memfoto itu. Dalam hal ini kita telah memberi kesempatan baginya untuk berbuat dosa.
    Hal lainnya, bahkan juga terkadang atau sering ada orang-orang lain juga disana/di ruang foto (entah itu pembantunya si tukang foto atau karyawan lainnya yang juga ada di situ), atau bahkan bisa jadi foto-memfoto itu dilakukan di lokasi terbuka (mungkin karena sedang program pembuatan KTP massal yang mana ada petugas pemerintah dan orang-orang/masyarakat ramai di lokasi kantor pemerintah itu), kedua hal ini adalah kejadian yang ana ketahui sendiri memang terjadi dan sangat mungkin terjadi demikian di tempat antum. Dalam hal ini tentunya semakin bertambahlah kemudharatan yang ada.
    Hal lainnya, sebagaimana kita tahu, bahwa foto-memfoto itu dilakukan dalam suatu ruangan, dimana di satu ruangan itu disitu ada kita, istri kita, dan si tukang foto, semuanya tanpa hijab, diterangi dengan sangat jelas dnegan lampu sorot si tukang foto. Bahkan membuka kesempatan bagi si tukang foto berbicara kepada istri kita dengan menatapnya, dan istri kita pun harus memperhatikannya dan terbuka baginya celah tidak menundukkan pandangan kepada si tukang foto yang sedang mengarahkan penampilannya ketika foto-memfoto itu.
    Hal lainnya, sebagaimana kita tahu, bahwa setelah difoto tentunya kita harus membayar jasa si tukang foto. Kita telah tahu hukum memfoto itu dan bagaimana keadaan ketika proses foto-memfoto itu, yang didalamnya terdapat perbuatan yang diharamkan. Dan kita membayarnya atas perbuatan haram yang dilakukannya itu, bahkan pembayaran kita menjadi bagian dari nafkah bagi si tukang foto itu yang bisa menjadikannya terus menerus didalam pekerjaannya itu.
    Di sisi lain, jika kita sendiri yang memfoto istri kita, maka kita telah menjatuhkan diri dalam perbuatan dosa menggambar karena terpaksa. Jika kita serahkan kepada orang lain maka kita telah terpaksa menjatuhkan orang lain dalam perbuatan dosa menggambar. Sampai disini menurut ana hampir sama, karena adanya larangan Rasulullah untuk memudharatkan dan dimudharatkan. Jika kita lakukan sendiri maka kita memudharatkan diri kita namun jika kita suruh orang lain maka lantaran sebab kita orang tersebut termudharatkan (kitalah yang memudharatkan orang lain). Namun kedua hal ini sama2 karena kondisi terpaksa.
    Tapi, jika kita serahkan untuk difoto orang lain, maka perbuatan-perbuatan dosa yang terjadi akan lebih banyak, bahkan menjadi celah mendatangkan perbuatan-perbuatan dosa lainnya, sebagaimana ringkasnya yang sudah ana tulis di atas.
    Dari beberapa hal tersebut, ana kurang sependapat dengan jawaban ustadz, ana sendiri lebih memilih untuk memfoto sendiri istri ana daripada difotokn oleh orang lain. Mungkin kalau ada penjelasan lain dengan rinciannya insya Allah bisa menjadi pertimbangan kita.
    Afwan jika ada salah kata, ana yang miskin ilmu ini hanya ingin berdiskusi dan kita akan memilih mana yang lebih dekat pada kebenaran. Wallahu a’lam bisshowab

  3. Alhamdulillah atas komentar anta…
    Masalah serumit ini bukanlah ana yg tidak punya kapasitas untuk menjawabnya, insya Allah akan ana tanyakan langsung kepada ustadz Muhammad Irfan, tapi mohon bersabar karena sang ustadz sedang mengikuti daurah asatidz di Bantul, insya Allah setelah mendapat jawaban ana akan segera posting dan kirim langsung ke email anta…

  4. Bismillah …

    Fatwa dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i bahwasanya lebih baik orang lain yang melakukan dosa daripada kita sendiri, jika menghadapi kasus yg situasional seperti itu…

    Dosa memotret itu lebih besar daripada memandang muka akhwat yg bukan mahram…

    Kalau bisa hendaknya sang akhwat tadi memilih yg memotret adalah perempuan karena bisa meminimalisir kemudharatan, di beberapa tempat sudah ada yg menyediakan seperti itu…

    Demikianlah jawaban singkat Ustadz Muhammad Irfan yg ana tanyakan disela-sela taklim ustadz Abdurrahman Lombok…

    Allahu A’lam…

  5. Alhamdulillah, na’am insya Allah lebih baik demikian, jazakumullahu khairan.

  6. wallahu a’lam, tapi smoga ALLAH tetap memberi hidayahNYA bwt qt smua

  7. Afwan, jika ana boleh berkomentar, :
    - berart kita membiarkan orang lain berbuat dosa: membiarkan oranglain memfoto kita, yang secara tidak langsung kita tidak merasa kasihan kepada orang lain tersebut atas balasan dari dosanya
    - apakah foto dengan gambar disamakan? mohon penjelasannya, bukankah fotografi merupakan pemantulan gambar yang kemudian dipindahkan ke tempat lain?
    - bagaimana hubungannya dengan hadits ’segala amal tergantung pada niatnya…’

    - Tidak seperti itu ya akh, selagi mampu dan memungkinkan kita nasehati si pemfoto. Masalahnya sekarang bahwa foto di KTP itu adalah suatu kewajiban dari pemerintah, sebenarnya kita tidak membiarkan orang lain berbuat dosa, tapi orang tersebut ada dalam suatu sistem (negara) dimana dia harus melakukan maksiat, satu-satunya jalan adalah meninggalkan pekerjaan tersebut. Allahu a’lam

    - Yang dimaksud disini adalah gambar makhluq yang “bernyawa”, yaitu manusia dan hewan, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas. “Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”. Gambar makhluk bernyawa itu termasuk foto manusia dan binatang, gambar / lukisan, atau hal-hal yang diserupakan dengan yang bernyawa dan hidup (misal; kartun dsb).
    Fotografi pada dasarnya mubah dalam Islam, yang ditekankan disini adalah “hukum gambar” itu sendiri, entah itu dibuat dengan kamera, rekaman, hasil cetak, fotokopi, dsb yang pada dasarnya itu makhluq bernyawa, maka itu masuk dalam hadits diatas. Allahu a’lam.

    Rujukan: > Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
    > HUKUM MENGGANTUNGKAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP
    > Fatwa-fatwa `Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera

    - Tidak cukup hanya dengan niat ya akhi fillah, tapi syariat itu harus dilakukan dengan perbuatan. Memang benar bahwasanya seorang Muslim akan mendapatkan pahala karena niat baiknya, tapi alangkah banyaknya pahala yang didapatnya seandainya niat tersebut dilaksanakan, benar kan?. Allahu a’lam.

    Rujukan : > YANG PENTING NIAT! CUKUPKAH ITU?

    -Abu ‘Umar Rengga-

  8. Assalamu’alaikum
    Wah ana jadi ingin ikut nimbrung nich, kalau kita menasehati orang tsb untuk meninggalkan perkerjaanya, trus yang melakukan pekerjaan tsb siapa dong? jadi bolak-balik kayak pertanyaan telor sama ayam, jangan mempersulit agama dech akhi, bisa tau engga dasarnya lebih besar dosa memfoto dari pada melihat.Akhi itulah akiabtnya kalau tidak ada institusi yang berwenang menegakkan syari’ah,
    Afwan kalo menyinggung persaaan

    Wassalamu’alaikum

    —–

    Wa’alaikum salaam warahmatullah…
    Yah, seharusnya kan sudah dijawab sendiri oleh antum, seharusnya ada institusi yg menegakkan syariat, jadinya seseorang tidak lagi terkena dosa hanya karena urusan ini…
    Dan juga bkn “trus yg melakukan pekerjaan itu siapa dong”, tetapi memang “pekerjaan itu tidak perlu dilakukan” karena melanggar syariat…
    Allahu a’lam
    -Abu ‘Umar Rengga-

  9. afwan akh, numpang tanya,jd foto profile ana di http://www.umm***da.blogspot.com g boleh ya? jazakallahu

    —–

    insya Allah begitu yg ana tahu, toh itu juga bkn foto yg sbenernya toh? di google banyak berserakan…
    Allahu a’lam

  10. Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakaatuh,
    Salam kenal akhy…. Semoga tetep Istiqomah.
    Barakallohu fiik

    —–

    Wa’alaikum salaam warahmatullahi wabarakatuh….
    Semoga Allah ‘azza wa jalla selalu memberikan kita jalan kebenaran dan kekuatan untuk istiqamah diatas dien-Nya….

    -Abu ‘Umar Rengga-

  11. sepakat dengan abu mifzal, lha kalau semua orang jadi salafy, trus ndak ada yang mau jadi tukang foto, ntar semua orang ndak bisa pergi naik haji dong. lha di paspor mewajibkan kita pake foto tuh … coba logikanya dipake atuh … (jangan dengan jawaban ngeles, mana mungkin semua orang jadi salafy, lha katanya thoifah manshuroh, kalau thoifah manshuroh ya ajak yang lain juga mestinya, gak dimiliki buat sendiri) …

    na’am, jika sepakat dengan jawaban Abu Mifzal, berarti ana juga sepakat atas jawaban ana kepada Abu Mifzal…

    Siapa bilang kalau orang2 yg tidak mau difoto dan mengharamkan gambar adalah orang salafy?? Ana rasa antum tidak perlu gegabah dalam berstatemen… yang benar adalah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam lah yang mengharamkannya… jika jika kita memang umat beliau, so kenapa kita masih ragu utk mengambil ajaran beliau??? Sami’na wa ‘Atho’na …

    Kesalahan umat Islam saat ini salah satunya adalah terlalu menggunakan akal sebagai petunjuk hidupnya… bukankah sudah cukup Al Qur-an dan As-Sunnah supaya kita tidak tersesat selama-lamanya di dunia ini? sebagaimana disebutkan dalam hadits iftiraqul ummah ??? Jika kita ingin hukum Allah ditegakkan di muka bumi ini, maka sudah bukan saatnya lagi kita menolak dengan berbagai alasan dan dalih sesuatu dari Al Qur-an dan As-Sunnah, termasuk hukum gambar yg sedang kita bahas ini… Bertaqwalah pada Allah ‘azza wa jalla jika kita masih sering mempertanyakan hukum Allah…

    Ana sarankan sebelum antum berkomentar dan berstatemen, dan supaya juga tidak bertanya-tanya di dalam pikiran antum, hendaknya antum membaca dengan jelas lagi ttg berbagai artikel mengenai hukum gambar makhluk bernyawa… Silahkan lihat komentar ana pada akhi “Umar”, ada beberapa rujukan disana… dan ini satu lagi rujukan secara khusus yg mempertanyakan ttg foto di paspor dan KTP ..

    http://www.darussalaf.org/stories.php?id=127

    OK, semoga bermanfaat …

Leave a Reply