Waspada Teror-Pemikiran Pemikiran-Teror
Sering kita mendengar slogan-slogan yang biasanya terdengar bersemangat dalam mengomentari fakta sosial yang terjadi di kalangan kaum muslim, bahwa sudah diketahui secara umum bahwa syariat telah dinomer-duakan setelah aturan-aturan buatan manusia. Terngiang di benak kita kalimat-kalimat seperti, “yang tidak berhukum dengan syariat bukan orang Islam”, “hanya orang kafir yang tidak mau menggunakan aturan Allah”, dsb. Dan itupun diteriakkan secara lantang dan terdengar jelas diantara kita.
Cara berpikir seperti ini menyiratkan makna bahwa walaupun dia seorang Islam, telah bersyahadat, tetap dihukumi sebagai orang kafir manakala ia berhukum / hidup dalam naungan hukum buatan manusia. Padahal dalam hidupnya dia juga melaksanakan syariat seperti shalat, puasa, berjilbab, patuh pada orangtua, dsb. Tapi semua amalannya sia-sia karena nanti dia akan dikumpulkan di neraka jahannam layaknya orang-orang kafir.
Orang-orang yang berpikir ‘Takfiriyyah’ (=pengkafiran) ini lebih memandang kaum Muslim dari segi partisipasi dalam pembuatan hukum. Kaum muslim yang hidup dibawah hukum kufur (hukum buatan manusia) dipersalahkan karena mereka membiarkan orang lain menerapkan hukum kufur, sedangkan mereka (kaum muslim) juga “secara sengaja” membiarkan diri mereka mau diterapkan hukum kufur. Katanya takfiriyyun (orang-orang yang ber’takfir’), “mereka itu kafir (walaupun muslim) dengan berdalil ayat, “barangsiapa yang tidak berhukum dengan apapun yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir” (QS Al-Maidah:44).
Sebenarnya takfiriyyah ini bukanlah sesuatu yang baru, bahkan hal ini pernah menjadi trend dan booming pada masa Ali ibn Abi Thalib. Dipelopori oleh keturunan dari seorang yang pernah memrotes Nabi Muhammad, Dzul Khuwaisirah. Tapi sayangnya, musnahnya pengikut takfiriyyah pada masa Ali ternyata tidak menghilangkan bahaya laten pemikiran ini, bahkan kalau kita lihat pada saat ini sudah banyak organisasi Islam yang tercemari takfiriyyah.
Pemikiran Teror, Sebuah Kerangka Berpikir Fatal
Coba kita bayangkan, seandainya ada seorang Yahudi-Israel yang ahli berpidato, dan dia hafal satu surat Al Qur-an Al-Maidah:44, “barangsiapa yang tidak berhukum dengan apapun yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir”. Lalu dia datang ke masjidil Aqsha dan berpidato disana. Dalam pidatonya dia mencaci-maki Israel dan memotivasi kaum muslim untuk mengambil tanah mereka. Di akhir pidatonya dia memobilisasi agar seluruh rakyat Palestina bersatu. Maka berbondong-bondonglah manusia yang telah terbakar semangatnya mendatangi Tel Aviv untuk meminta hak atas tanah mereka, sedangkan disana pasukan Israel dengan senjata dan artileri lengkap telah menanti kedatangan mereka.
Bayangkan saja apabila hal seperti itu terjadi di setiap negeri muslim, banyak sekali nyawa kaum muslim yang akan melayang sia-sia. Kalau begitu pantas saja barat menilai murah nyawa orang Islam. Bukankah kita punya akal untuk berstrategi? Kita berjuang tidak hanya modal semangat tanpa dibarengi ilmu agama. Tapi berstrategi juga tidak berarti kita harus mencampur syariat dengan hukum kufur, atau ‘mewarnai’ hukum kufur dengan syariat.
Inset:
Sepintas saya teringat sebuah peristiwa, ketika Serbia sedang men-genocide Bosnia. Pada suatu hari saat Idul Adha, seorang tentara Serbia menyeret keluar seorang imam masjid di Bosnia. Sang imam dipaksa berjalan seperti anjing. Lalu tentara itu naik ke atas punggungnya dan memaksanya berjalan sedangkan kedua tangan imam diinjak oleh tentara itu. Ketika sampai di sebuah masjid, tentara itu mengambil pisau bayonetnya dan langsung memotong kerongkongan sang imam sambil berteriak, “ini adalah kurban pertama hari raya tahun ini !!”
Bukankah benar, yang menerapkan hukum kufur itu hanya orang-orang kafir? Jawabnya benar, seperti Bush, Blair. Tapi tunggu dulu, yang dimaukan takfiriyyah ini menganggap bahwa muslim bisa kafir dengan berhukum pada hukum kufur, memandangnya dengan generalisasi.
Sebenarnya kalau kita lihat di Al Qur-an surat Al-Maidah : 44, 45, dan 47, ada tiga kategori seseorang yang berhukum dengan selain hukum Allah; yaitu kafir, dzalim, dan fasik. Penjelasan tentang ketiga ayat ini, seperti yang dijelaskan oleh Syeikh ‘Abdul ‘Aziz ibn Abdullah ibn Baz rahimahullah, sbb :
● Seseorang yang menganggap bahwa hukum kufur lebih baik daripada syariat, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
● Seseorang yang menganggap bahwa hukum kufur sederajat dengan syariat, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
● Seseorang yang mengatakan, “aku berhukum dengan hukum ini dan berhukum dengan syariat Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah”, maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
● Seseorang yang berhukum dengan hukum kufur, tapi dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan hukum selain dari Allah, dan dia berhukum dikarenakan terpaksa / diperintah atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, tidak mengeluarkannya dari Islam.
Tidak semua orang Islam yang ada dibawah hukum kufur itu kafir, seperti yang terjadi pada sahabat Rasulullah ketika mereka masih berada di Mekkah dibawah hukum Quraisy. Ali ibn Abi Thalib berkomentar tentang takfiriyyah, “ayat ini (QS 5:44) adalah haq (benar dan absolut), tapi yang dimaukan mereka adalah bathil”.
Maka kita bertaubat kepada Allah dari pemikiran Takfiriyyah ini, sehingga tidak lagi memakai generalisasi prematur dan lebih bijak lagi dalam menyikapi realitas.
Sikap Muslim Era Modern
Setiap muslim haruslah lebih jeli dan lebih bijak dalam menempatkan dirinya. Menerapkan Islam secara kaaffah, baik itu perintah dari Allah maupun Rasul-Nya. Anggapan bahwa agama ini di hati (maksudnya : amalan batin; sabar, syukur dsb) adalah salah besar. Justru Islam itu adalah amalan-amalan zhahir (nyata), sedangkan amalan batin itu merupakan definisi dari iman.
Penerapan Islam baik batin maupun perbuatan sedah sepantasnya dilakukan setiap individu. Menerapkan syariat secara global hanya omong kosong untuk dilakukan bila orang-orang yang akan diterapkan syariat atasnya masih belum mau menerima syariat secara penuh. Cara revolusioner seperti ini hanya menjadi utopia yang panjang selama perbaikan individu tidak dilakukan.
Ini terbukti ketika Taliban berhasil menjatuhkan pemerintahan Afghan dan secara revolusioner menerapkan syariat Islam. Bukan ketentraman yang didapat, justru perang saudara sesama muslim dari etnis Pashtun, Tajik, Uzbek.
Lalu mengapa kita harus melakukan proses terakhir dalam dakwah (pengukuhan syariat) tanpa melalui tahapan proses sebelumnya (dakwah pada tauhid)?, atau lebih memfokuskan proses terakhir daripada sebelumnya? Apalagi kalau cara menegakkannya inipun dengan pemikiran ‘takfir’. Dan jangan berusaha menutup mata dari fakta yang telah terjadi, bahwa Taliban terbukti gagal menerapkan syariat dengan cara-cara revolusioner, dan cara ini selalu melibatkan kekerasan. Omong kosong kalau mengubah sistem secara revolusioner dan menyeluruh tanpa adanya kekerasan, minimal dengan kekerasan berpikir dan berkata-kata (teror lisan).
Bukannya tulisan saya gak enak, tapi silahkan menjadi utopis jika masih berpikiran seperti itu.
Ada sebuah nasehat dari seorang ulama,
“Tegakkan khilafah dalam diri anda sebelum Allah menegakkannya di negeri anda”
sebuah nasehat lagi, dari Ibnu Sirrin,
“Ilmu itu adalah agama, maka hendaklah seseorang memperhatikan darimana ia mengambil agamanya”

Leave a Reply