Kalau tentang join ke organisasi insya Allah ana pernah diskusi dengan beberapa ikhwan, dan ibroh dari ustadz…
Insya Allah boleh saja join ke organisasi, syaratnya hanya satu, “Tidak Menyelisihi Syariat”… just it…
Menyelisihi syariat seperti:
1. Visi dan Misi organisasi yg bertentangan dengan syariat (misal; parpol Islam, yg tujuannya cari massa, bukan dakwah)
2. Tidak terjadi ikhtilath, sebagaimana hadits riwayat Ahmad (shahih), bahwa jika dua orang berduaan saja, maka yg ketiganya adalah syetan, diambil mafhum bahwa jika hal terkecil saja dilarang (khalwat), apalagi yang besar (ikhtilath)…, sebagaimana larangan utk berkata “uff” pada orangtua, apalagi memukul mereka pasti lebih dilarang…
3. Join ke organisasi tersebut tidak menjadikan kita meninggalkan perintah-perintah wajib (misal; Shalat, menuntut ilmu, dsb)
4. Pemimpin tertinggnya adalah seorang laki-laki.
Dengan dalil; “Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari)
5. Tidak menjadikan kita fanatik / etnosentris terhadap organisasi tersebut, sebagaimana kebanyakan orang yang berbangga-bangga dengan organisasinya dan merendahkan organisasi yang lain…
“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah-belah menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (Al Mu’minun : 52-53)
Juga nasehat dari Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani kepada Hizbut Tahrir, bahwa jika kalian hendak menyatukan kaum muslimin, maka yang pertama kali kalian lakukan adalah membubarkan firqah (kelompok) kalian.
Pengertiannya, jika kita mulai masuk pada suatu kelompok, maka saat itu pula kita mulai memecah belah umat, karena mayoritas dari mereka adalah bersaing satu sama lain, walaupun itu saudara-saudara mereka sendiri.
Lihat saja partai-partai Islam sekarang, sudah tujuannya tidak syar’i, memecah belah umat, cara merekapun tidak sesuai sunnah, banyak bid’ah yang mereka lakukan (misal; aksi turun ke jalan), ikhtilath….
Disamping itu semua jika organisasi tersebut hanya bersifat keduniaan, atau organisasi agama yang sesuai Al Qur-an dan Sunnah, insya Allah diperbolehkan asal tidak melanggar salah satu poin diatas.
Bukanlah disebut hizbi selama kita tidak fanatik terhadap organisasi tersebut…
Allahu a’lam bish-showab…
Rujukan:
